Segala bentuk persetujuan yang diberikan secara elektronik di dalam platform Asistenku memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam:
Informasi Rahasia mencakup seluruh data klien, strategi bisnis, rahasia dagang, dokumen teknis, dan informasi apapun yang diakses oleh Partner selama masa penugasan di platform Asistenku.
Partner dilarang keras untuk membocorkan, menggandakan, atau menggunakan informasi rahasia klien untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga, baik selama masa kerja sama maupun setelah hubungan hukum berakhir.
Sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) resmi, Asistenku melakukan monitoring berkala terhadap aktivitas sistem. Setiap pelanggaran kerahasiaan akan terekam sebagai bukti elektronik yang sah di pengadilan.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan data dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 sampai Pasal 32 UU ITE dengan ancaman penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar, serta tuntutan ganti rugi perdata atas kerugian material klien.
Terakhir diperbarui: 26 April 2026
PT Asistenku Digital Indonesia - Terdaftar PSE Komdigi