Legal Binding & NDA - Asistenku
Pernyataan Hukum: Berdasarkan UU ITE dan PP No. 71/2019, dengan melakukan pendaftaran akun, mengakses dashboard, atau menyetujui kontrak kerja sama digital di platform Asistenku, Anda dinyatakan setuju dan terikat secara hukum terhadap seluruh ketentuan kerahasiaan di bawah ini tanpa memerlukan tanda tangan basah.

1. Dasar Hukum Transaksi Elektronik

Segala bentuk persetujuan yang diberikan secara elektronik di dalam platform Asistenku memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

2. Ruang Lingkup Kerahasiaan

Informasi Rahasia mencakup seluruh data klien, strategi bisnis, rahasia dagang, dokumen teknis, dan informasi apapun yang diakses oleh Partner selama masa penugasan di platform Asistenku.

3. Kewajiban Mutlak Partner

Partner dilarang keras untuk membocorkan, menggandakan, atau menggunakan informasi rahasia klien untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga, baik selama masa kerja sama maupun setelah hubungan hukum berakhir.

4. Keamanan Informasi & Audit

Sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) resmi, Asistenku melakukan monitoring berkala terhadap aktivitas sistem. Setiap pelanggaran kerahasiaan akan terekam sebagai bukti elektronik yang sah di pengadilan.

5. Sanksi Pidana & Perdata

Pelanggaran terhadap kerahasiaan data dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 sampai Pasal 32 UU ITE dengan ancaman penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar, serta tuntutan ganti rugi perdata atas kerugian material klien.

Dokumen ini merupakan bagian integral dari Kontrak Kerja Sama. Ketidakpahaman terhadap poin-poin di atas tidak membebaskan pengguna dari tuntutan hukum jika terjadi pelanggaran kerahasiaan data.

Terakhir diperbarui: 26 April 2026
PT Asistenku Digital Indonesia - Terdaftar PSE Komdigi