Asistenku
Masuk Hubungi Kami
Statutory Declaration

Ketetapan Kerahasiaan & Perjanjian Mengikat (NDA)

Terakhir diperbarui: 31 Mei 2026

Pernyataan Hukum: Berdasarkan UU ITE dan PP No. 71/2019, dengan melakukan pendaftaran akun, mengakses dashboard, atau menyetujui kontrak kerja sama digital di platform Asistenku, Anda dinyatakan setuju dan terikat secara hukum terhadap seluruh ketentuan kerahasiaan di bawah ini tanpa memerlukan tanda tangan basah.

1. Dasar Hukum Transaksi Elektronik

Segala bentuk persetujuan yang diberikan secara elektronik di dalam platform Asistenku memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

2. Ruang Lingkup Kerahasiaan

Informasi Rahasia mencakup, namun tidak terbatas pada: seluruh data Klien (identitas, informasi finansial), strategi bisnis, rahasia dagang, dokumen teknis, source code, kata sandi, dan informasi apa pun yang diakses, dikerjakan, atau didistribusikan oleh Account Manager (AM) maupun Partner selama masa penugasan di platform Asistenku.

3. Kewajiban Mutlak Partner (Eksekutor)

Demi menjaga kedaulatan data Klien, setiap staf dan Partner secara mutlak terikat pada aturan operasional berikut:

  • Larangan Penggandaan & Penyebaran: Dilarang keras membocorkan, menggandakan, atau menggunakan Informasi Rahasia Klien untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga, baik selama masa kerja sama maupun setelah hubungan hukum berakhir.
  • Larangan Penyimpanan Awan Pribadi: Dilarang keras mengunduh dan menyimpan data Klien di layanan cloud storage atau gawai pribadi tanpa enkripsi dan otorisasi. Seluruh eksekusi wajib diunggah ke dalam Dasbor Asistenku.
  • Pembatasan Artificial Intelligence (Data Feeding): Dilarang keras memasukkan data rahasia Klien sebagai input/prompt ke dalam platform AI publik pihak ketiga yang tidak memiliki kebijakan retensi data nol (zero-data retention policy).

4. Kebijakan "Zero-Direct Contact" & Anti-Bypass

Setiap Klien memiliki hak atas Peace of Mind dan dilindungi dari interupsi operasional. Oleh karena itu, Partner dilarang keras untuk menyelundupkan kontak pribadi (nomor telepon, email, tautan portofolio) ke dalam hasil pekerjaan, atau melakukan komunikasi langsung dalam bentuk apa pun dengan Klien tanpa melalui jembatan Account Manager (AM). Pelanggaran terhadap klausul ini mengakibatkan terminasi kemitraan permanen seketika.

5. Keamanan Informasi & Audit Blockchain

Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi yang dioperasikan di atas jaringan Internet Computer Protocol (ICP), Asistenku melakukan monitoring ketat terhadap aktivitas sistem. Segala bentuk rekam jejak digital terkait akses data dan pertukaran fail tercatat sebagai Log Immutable (permanen dan tidak dapat diubah) yang dapat dijadikan sebagai bukti elektronik sah dan tidak terbantahkan di persidangan.

6. Sanksi Pidana & Perdata

Pelanggaran terhadap kerahasiaan data atau upaya pencurian informasi dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 sampai Pasal 32 UU ITE dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal hingga Rp 5 Miliar, serta tuntutan ganti rugi perdata atas kerugian material dan imaterial yang diderita oleh Klien maupun perusahaan Asistenku.

Dokumen ini merupakan bagian integral dari Kontrak Kerja Sama. Ketidakpahaman atau kelalaian dalam membaca poin-poin di atas tidak membebaskan Anda (Klien maupun Partner) dari tuntutan dan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran kerahasiaan data di kemudian hari.

PT Asistenku Digital Indonesia
Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar (Komdigi RI)

© 2026 PT Asistenku Digital Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.